Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman memuji sikap Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.(KOMPAS.com/Rahel)
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman memuji sikap Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.(KOMPAS.com/Rahel)

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Menolak RUU Perampasan Aset, Pembahasan Dipastikan Terus Berjalan

Jakarta, Indonesia – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik mengenai sikap DPR terhadap regulasi yang dinilai penting dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi.

Pimpinan Komisi III menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi salah satu agenda prioritas. Proses penyusunan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan memiliki kepastian hukum.

Komisi III Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Berlanjut

Komisi III menjelaskan bahwa kabar mengenai penolakan terhadap RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. Menurut DPR, proses pembahasan justru terus berjalan melalui rapat dengar pendapat dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak.

Karena merupakan undang-undang baru, penyusunannya memerlukan kajian yang lebih mendalam dibandingkan revisi terhadap undang-undang yang sudah ada. Hal ini dilakukan agar setiap ketentuan yang diatur memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Partisipasi Publik Menjadi Fokus Penyusunan

Dalam proses penyusunan RUU, DPR menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Berbagai organisasi profesi, akademisi, lembaga hukum, dan elemen masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan pandangan serta masukan terhadap substansi rancangan undang-undang.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting dalam Penegakan Hukum

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu instrumen hukum yang dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana.

Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan agar penyusunannya tetap memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan mekanisme pengawasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Regulasi Harus Menjaga Keseimbangan

Para pakar hukum menilai keberadaan RUU ini perlu mengakomodasi dua kepentingan sekaligus, yakni memperkuat pemberantasan kejahatan dan tetap melindungi hak-hak warga negara melalui proses hukum yang adil.

Oleh karena itu, setiap pasal yang disusun diharapkan memiliki rumusan yang jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

DPR Targetkan Pembahasan Berjalan Maksimal

Komisi III menyatakan akan terus melanjutkan pembahasan bersama berbagai pihak hingga tercapai rumusan yang matang. DPR juga menegaskan bahwa proses legislasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dengan keterlibatan publik yang luas, pembentukan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang merugikan negara.

Kepastian Hukum Menjadi Prioritas

Selain mempercepat pembahasan, DPR menegaskan bahwa kualitas substansi undang-undang tetap menjadi prioritas utama. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung pemberantasan korupsi, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kesimpulan

Komisi III DPR memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berlanjut dan membantah anggapan bahwa DPR menolak pembentukan regulasi tersebut. Melalui proses yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum, DPR berharap dapat menghasilkan undang-undang yang mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *