Febrie Adriansyah (kiri) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
Febrie Adriansyah (kiri) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto

Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah, Nilai Banyak Pihak Keliru Memahami Proses Hukum

Jakarta, Indonesia – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyoroti proses pengalihan penyidikan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut menimbulkan persoalan hukum acara pidana dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik.

Mahfud: Banyak Pihak Terkecoh dengan Pengalihan Penyidikan

Mahfud mengungkapkan dirinya sempat mengira proses yang dilakukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun setelah mencermati proses yang berlangsung, ia menilai yang terjadi bukanlah pelimpahan berkas perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan.

Menurutnya, mekanisme seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP dan berbeda dengan prosedur penanganan perkara pidana yang lazim diterapkan di Indonesia.

KUHAP Dinilai Tidak Mengatur Pengalihan Penyidikan Antar-Lembaga

Mahfud Pertanyakan Dasar Hukum Proses Tersebut

Mahfud menjelaskan bahwa dalam praktik hukum acara pidana, pelimpahan perkara umumnya dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan berkas kepada penuntut umum. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses berlanjut ke tahap penuntutan hingga persidangan.

Ia menilai pengalihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan sebelum mekanisme tersebut selesai tidak memiliki landasan yang jelas dalam KUHAP sehingga berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

Status Pemeriksaan Tersangka Jadi Sorotan

Mahfud juga menyoroti informasi bahwa tersangka belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian sebelum proses pengalihan dilakukan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan dalam proses peradilan apabila nantinya diajukan upaya hukum seperti praperadilan.

Mahfud Paparkan Sejumlah Skenario yang Mungkin Terjadi

Mahfud menyampaikan terdapat beberapa kemungkinan yang dapat muncul akibat proses tersebut. Salah satunya ialah pengajuan praperadilan yang berpotensi menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan prosedur yang ditempuh.

Selain itu, ia juga menilai terdapat kemungkinan proses hukum berjalan lebih lambat atau ruang pengembangan perkara menjadi terbatas apabila mekanisme penanganannya tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Meski demikian, seluruh kemungkinan tersebut masih bersifat analisis hukum dan bergantung pada perkembangan proses penyidikan selanjutnya.

Penegakan Hukum Diharapkan Tetap Mengedepankan Kepastian Hukum

Mahfud menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan aturan yang berlaku agar mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, serta menghindari munculnya perdebatan mengenai legalitas prosedur yang ditempuh.

Ia berharap setiap tahapan penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana sehingga proses peradilan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung asas keadilan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *